KOTAKU



Latar Belakang
 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28H Ayat 1 menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. 
(RPJMN) 2015-2019 disebutkan : bahwa salah satu sasaran pembangunan kawasan permukiman adalah tercapainya pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 (nol) hektar melalui penanganan kawasan permukiman kumuh seluas 38.431 Ha

Defenisi Program

Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) adalah program yang dilaksanakan secara nasional di 269 kota/kabupaten di 34 Propinsi yang menjadi “platform” atau basis penanganan kumuh yang mengintegrasikan berbagai sumber daya dan sumber pendanaan, termasuk dari pemerintah pusat, provinsi, kota/kabupaten, pihak donor, swasta, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.


Program KOTAKU bermaksud untuk membangun sistem yang terpadu untuk penanganan kumuh, dimana pemerintah daerah memimpin dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam perencanaan maupun implementasinya, serta mengedepankan partisipasi masyarakat

Program KOTAKU diharapkan menjadiplatform kolaborasi” yang mendukung penanganan kawasan permukiman kumuh seluas 38.431 Ha yang dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia melalui pengembangan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat, penguatan kelembagaan, perencanaan, perbaikan infrastruktur dan pelayanan dasar di tingkat kota maupun masyarakat, serta pendampingan teknis


Defenisi Kumuh
Program KOTAKU diharapkan menjadiplatform kolaborasi” yang mendukung penanganan kawasan permukiman kumuh seluas 38.431 Ha yang dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia melalui pengembangan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat, penguatan kelembagaan, perencanaan, perbaikan infrastruktur dan pelayanan dasar di tingkat kota maupun masyarakat, serta pendampingan teknis
UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menjelaskan bahwa Permukiman Kumuh adalah permukiman yang tidak laik huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat, sedangkan Perumahan Kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian  
1. Merupakan satuan entitas perumahan dan permukiman,

2. Kondisi bangunan tidak memenuhi syarat, tidak teratur dan memiliki kepadatan tinggi,
3. Kondisi sarana dan prasarana tidak memenuhi syarat, khusus untuk bidang keciptakaryaan,     
    batasan sarana dan prasarana adalah sebagai berikut:
1.   Keteraturan bangunan,
2.   Jalan Lingkungan;
3.   Drainase Lingkungan,
4.    Penyediaan Air Bersih/Minum;
5.    Pengelolaan Persampahan;
6.    Pengelolaan Air Limbah;
7.    Pengamanan Kebakaran; dan
8.    Ruang Terbuka Publik.
 

OUTCOME PROGRAM
1.  Meningkatnya akses masyarakat terhadap infrastruktur dan pelayanan perkotaan pada kawasan kumuh sesuai dengan kriteria kumuh yang ditetapkan (a.l drainase; air bersih/minum; pengelolaan persampahan; pengelolaan air limbah; pengamanan kebakaran;  Ruang Terbuka Publik),
2.  Menurunnya luasan kawasan kumuh karena akses infrastruktur dan pelayanan perkotaan yang lebih baik,
3.   Terbentuk dan berfungsinya kelembagaan yaitu Pokja PKP di tingkat kota/kabupaten untuk mendukung
     program KOTAKU, dan
4.   Penerima manfaat puas dengan kualitas infrastruktur dan pelayanan perkotaan di kawasan kumuh.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Slide Kegiatan Renta 2 , Thn 2009