Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Pasal 28H Ayat 1 menyatakan
bahwa: “Setiap
orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan”.
(RPJMN) 2015-2019
disebutkan : bahwa
salah
satu sasaran pembangunan kawasan permukiman adalah tercapainya pengentasan
permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 (nol) hektar melalui penanganan kawasan
permukiman kumuh seluas 38.431 Ha
Defenisi Program
Program KOTAKU (Kota Tanpa
Kumuh)
adalah program
yang dilaksanakan
secara
nasional
di
269 kota/kabupaten
di
34 Propinsi
yang menjadi
“platform” atau
basis penanganan
kumuh
yang mengintegrasikan
berbagai
sumber
daya
dan
sumber
pendanaan,
termasuk
dari
pemerintah
pusat,
provinsi,
kota/kabupaten,
pihak
donor, swasta,
masyarakat,
dan
pemangku
kepentingan
lainnya.
Program KOTAKU bermaksud untuk
membangun
sistem
yang terpadu
untuk
penanganan
kumuh,
dimana
pemerintah
daerah
memimpin
dan
berkolaborasi
dengan
para
pemangku
kepentingan
dalam
perencanaan
maupun
implementasinya,
serta
mengedepankan
partisipasi
masyarakat
Program KOTAKU
diharapkan menjadi
“platform
kolaborasi”
yang mendukung
penanganan
kawasan
permukiman kumuh seluas 38.431 Ha yang dilakukan
secara
bertahap
di
seluruh
Indonesia melalui
pengembangan
kapasitas
pemerintah
daerah
dan
masyarakat,
penguatan
kelembagaan,
perencanaan,
perbaikan
infrastruktur
dan
pelayanan
dasar
di
tingkat
kota
maupun
masyarakat,
serta
pendampingan
teknis
Defenisi Kumuh
Program KOTAKU
diharapkan menjadi
“platform
kolaborasi”
yang mendukung
penanganan
kawasan
permukiman kumuh seluas 38.431 Ha yang dilakukan
secara
bertahap
di
seluruh
Indonesia melalui
pengembangan
kapasitas
pemerintah
daerah
dan
masyarakat,
penguatan
kelembagaan,
perencanaan,
perbaikan
infrastruktur
dan
pelayanan
dasar
di
tingkat
kota
maupun
masyarakat,
serta
pendampingan
teknis
UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman
menjelaskan bahwa
Permukiman
Kumuh adalah permukiman yang tidak laik huni karena ketidakteraturan bangunan,
tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan
prasarana yang tidak memenuhi syarat, sedangkan Perumahan Kumuh adalah
perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian
1. Merupakan
satuan entitas perumahan dan permukiman,
2. Kondisi bangunan tidak memenuhi syarat, tidak
teratur dan memiliki kepadatan tinggi,
3.
Kondisi sarana dan prasarana tidak memenuhi syarat, khusus untuk bidang
keciptakaryaan,
batasan sarana dan prasarana adalah sebagai
berikut:
1. Keteraturan
bangunan,
2. Jalan
Lingkungan;
3. Drainase
Lingkungan,
4. Penyediaan Air Bersih/Minum;
5. Pengelolaan Persampahan;
6. Pengelolaan Air Limbah;
7. Pengamanan Kebakaran; dan
8. Ruang Terbuka Publik.
OUTCOME PROGRAM
1. Meningkatnya akses masyarakat terhadap
infrastruktur dan pelayanan perkotaan pada kawasan kumuh sesuai dengan kriteria
kumuh yang ditetapkan (a.l drainase; air bersih/minum; pengelolaan persampahan; pengelolaan air limbah; pengamanan kebakaran; Ruang Terbuka Publik),
2. Menurunnya luasan kawasan kumuh karena akses
infrastruktur dan pelayanan perkotaan yang lebih baik,
3.
Terbentuk dan
berfungsinya kelembagaan yaitu Pokja PKP di tingkat kota/kabupaten untuk
mendukung
program
KOTAKU, dan
4.
Penerima manfaat
puas dengan kualitas infrastruktur dan pelayanan perkotaan di kawasan kumuh.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar